iden

Sejarah

Latar Belakang Lembaga Penelitian Universitas Pakuan

Dengan potensi sumberdaya manusia yang dimiliki, Universitas Pakuan terpanggil untuk berperan serta aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di segala bidang, agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Diperlukan sinergi yang harmonis antar berbagai sumberdaya yang ada, serta kerjasama dengan berbagai institusi baik pemerintah maupun swasta, untuk mengkaji berbagai ilmu di antaranya ekonomi, budaya dan kemasyarakatan, lingkungan dan kewilayahan, serta sumberdaya dan IPTEK, untuk memecahkan berbagai masalah di tingkat regional maupun nasional.

Bertolak dari pemikiran tersebut serta sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut, maka Universitas Pakuan pada tanggal 1 Nopember 1980 mendirikan Lembaga Penelitian, berdasarkan SK Yayasan Kartika Siliwangi Pendiri Universitas Pakuan (YKS-PUP) Nomor: 17/YKS-PUP/X/1980. Pada awal pendiriannya, lembaga ini bergabung dengan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat, dengan nama : Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan pengabdian pada masyarakat (LPPM), yang membawahi :

1. Pusat Penelitian Pemukiman Indonesia
2. Pusat Penelitian Aplikasi Penginderaan Jauh
3. Pusat Penelitian Bidang Hukum Pidana dan Perdata
4. Pusat Penelitian Ekonomi dan Masyarakat

Tahun 1982 pusat pusat dibawah ini LPPM berubah menjadi :

1. Pusat Penelitian Pemukiman Indonesia
2. Pusat Penelitian Aplikasi Penginderaan Jauh
3. Pusat Penelitian Hukum dan Pidana
4. Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKM)

yang kemudian pada tahun 1983 berubah menjadi :

1. Pusat studi dan Penelitian Hukum Pidana (PsPHPn)
2. Pusat studi Penelitian Penginderaan Jauh ( PsPPJ)
3. Pusat studi Hukum Perdata (PsPHPt)
4. Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum(PBKM)
5. Pusat Studi dan Penelitian Pemukiman Indonesia ( PsPPI)
6. Pusat Studi dan Penelitian Ekononi Masyarakat (PsPEM)
7. Pusat Informasi Kekayaan Alam (PIKA)

Pada Tanggal, 7 Juni 1983 Sesuai SK YKS-PUP Nomor : 022/SK/YKS-PUP/VI/1983, LPPM Unpak dipecah menjadi :

1. Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan
2. Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat

Namun pada tahun 1984 kedua lembaga tersebut digabungkan lagi menjadi LPPM, sesuai SK YKS PUP Nomor : 013/SK/YKS-PUP/X/19984, yang pada akhirnya sesuai SK YKS PUP Nomor : 010/SK/YKS-PUP/VIII/1986 dipecah kembali menjadi Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat sampai sekarang.

Banyaknya pusat penelitian dan pengembangan dibawah LPP Unpak pada tahun 1987 ada 5 yaitu :

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Ekonomi dan Masyarakat
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Hukum dan Masyarakat
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pendidikan dan Sastra
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Teknik dan Kewilayahan
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Ilmu Dasar dan Lingkungan Hidup

Sesuai SK Rektor UNPAK Nomor 023/SK/REK/V/1997, struktur organisasi LPP dilengkapi dengan enam puslitbang, yaitu Puslitbang Hukum, Puslitbang Ekonomi, Puslitbang Pendidikan, Puslitbang Budaya dan Sastra, Puslitbang Teknik, serta Puslitbang Ilmu Dasar dan Lingkungan Hidup.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat, pada tahun 2003 Lembaga Penelitian dan Pengembangan UNPAK mengalami restrukturisasi organisasi agar dapat menjadi lebih efisien dan bekerja lintas sektoral. Dari enam puslitbang yang ada kemudian dirampingkan (down sizing) menjadi empat Puslitbang, yaitu 1.) Puslitbang Lingkungan dan Kewilayahan, 2.) Puslitbang Kemasyarakatan dan Budaya, 3.) Puslitbang Industri dan Kewirausahaan, 4.) Puslitbang Sumber Daya dan IPTEK.

Berdasarkan SK Rektor No. 21 /Rek/VII/2008 kembali dilakukan perampingan struktur LPP Unpak menjadi membawahi 3 Puslitbang yaitu :

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri dan Kewirausahaan
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemasyarakatan, Budaya dan Lingkungan Hidup
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya dan IPTEK.

Perubahan masih terus terjadi, pada tahun 2009 nama Lemabaga Penelitian dan Pengembangan berubah menjadi Lembaga Penelitian; sekarang menjadi Lembaga Penelitian Universitas Pakuan (Lembaga Penelitian UNPAK).

Pada Juli 2017 terjadi restrukturisasi jabatan struktural di lingkungan Universitas Pakuan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau LPPM Universitas Pakuan dilahirkan sebagai hasil dari penggabungan antara Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat, keduanya merupakan lembaga Unpak. Dasar hukum untuk pembentukannya adalah SK Rektor No. 56/KEP/REK/VII/2017 tentang pengangkatan Ketua LPPM periode tahun 2017-2022. Melalui penggabungan dari dua lembaga tersebut, diharapkan hasil dari kegiatan penelitian yang dilakukan di Unpak bermanfaat bagi masyarakat dan cukup dekat dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Selanjutnya diharapkan dengan adanya penyatuan peran LPPM Unpak tersebut dapat mendukung Unpak untuk mencapai visi sebagai universitas unggul, mandiri dan berkarakter dalam risetnasional dan  internasional secara optimal.

Secara struktural, posisi LPPM berada di bawah Rektor Universitas Pakuan dan melaporkan segala kegiatan pengembangan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatannya LPPM berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Riset  dan Inovasi serta Kerjasama.

Tugas LPPM adalah memfasilitasi, mengkoordinasikan dan melakukan penelitian serta kegiatan pelayanan masyarakat di Unpak serta terus melakukan pembangunan dan peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan pelayanan masyarakat, dan melaksanakan penelitian multi-disiplin dan atau penelitian kolaboratif antar perguruan tinggi secara nasional dan internasional.


Profil LPPM

Sejarah

Visi dan Misi

› Unsur Pimpinan

› Struktur Organisasi

iden